Tak berhenti pada penyadapan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus itu kemudian terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut melapor ke polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya, 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flash disk.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
