Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret

Tim iNews
Listyo Sigit Prabowo disebut dalam kabar dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Diolah iNews Malang)

Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Padahal, penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga dapat dipantau tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

“Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network