Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Padahal, penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga dapat dipantau tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
