JAKARTA, iNewsMalang.id - Keputusan Pemerintah untuk kembali mencairkan BLT subsidi gaji Rp1 juta akan segera direalisasika.
Sayangnya, tak semua pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta ini.
Di mana yang mendapatkan BLT subsidi gaji adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Pemerintah pun menyiapkan anggaran BLT subsidi gaji untuk 8,8 juta pekerja mencapai Rp8,8 triliun.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BLT subsidi gaji akan dicairkan sebelum Lebaran, namun hingga saat ini BLT subsidi gaji masih belum cair.
Dia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 dan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.
Dirangkum Okezone, Senin (16/5/2022),
Berikut syarat pekerja untuk dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
d. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK). iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait