Songgoriti Batu Geger, Polres Batu Menangkap Sepasang Kekasih Usai Buang Bayi di Tepi Jalan

Avirista Midaada
Sepasang kekasih ditangkap polisi usai buang bayi di tepi jalan (Foto: Istimewa)

BATU, iNewsMalang.id - Diduga membuang bayi di pinggir Jalan Raya Songgoriti, sepasang kekasih di Batu ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni HDC (23) dan pacarnya IWD (20) warga Kabupaten Malang. 

Akhirnya, kasus pembuangan bayi ini terbongkar setelah polisi menemukan bayi berjenis kelamin laki-di Jalan Raya Songgoriti, Kota Batu pada Minggu (29/5/2022) pagi. Bayi itu diletakkan di pinggir jalan dengan kondisi terbungkus tas kresek berwarna putih dan masih hidup. 

Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yusi Purwanto menuturkan, awalnya saksi bernama David Setyawan yang melaporkan temuan bayi di dalam tas kresek warna putih. Ia mengetahui dari keterangan anak-anak yang tengah bersepeda di sekitar lokasi kejadian.

Saat ditemukan bayi dalam kondisi hidup, meski sekujur tubuhnya telah membiru. "Bayi awal ditemukan dalam kondisi masih hidup. Kemudian kami bawa ke RS Hasta Brata untuk dilakukan pemeriksaan medis," ucap Yusi Senin (30/5/2022). 

Kepolisian lantas menggali keterangan dengan memeriksa sejumlah saksi mata. Dari hasil pemeriksaan itulah dicurigai adanya seseorang yang sengaja membuang bayi di lokasi tersebut. "Kita mengidentifikasi seseorang yang diduga kuat pembuang bayi dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan keterangan saksi," katanya. 

Yusi menambahkan, polisi kemudian mengamankan sepasang sejoli di sebuah villa di kawasan Songgoriti, Kota Batu. Hasil dari pemeriksaan kedua sejoli ini tega membuang bayi yang baru dilahirkan pada Minggu pagi (29/5/2022) sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga. 

"Keduanya kami amankan di salah satu vila di kawasan Songgoriti sekitar pukul 11 siang," tegasnya. Bayi dibuang pukul 6 pagi. Setelah pelaku perempuan melakukan persalinan sendiri di vila yang disewa dengan pelaku laki-laki," katanya. 

Sepasang muda-mudi itu mengaku, nekat membuang bayi karena panik dan takut. Pasalnya status mereka bukanlah pasangan suami istri.  "Alasannya takut dan panik, dan status mereka masih pacaran. Di hari Sabtu keduanya menyewa vila, si perempuan dalam kondisi hamil. Keduanya terancam dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya. iNews Malang
 

Editor : Arif Handono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network