JAKARTA, iNewsMalang.id - Kasus promosi SARA yang dilakukan pihak Holywings berujung pada tuntutan sebesar Rp36,5 triliun. Gugatan ini disampaikan dalam perkara yang diadukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara dengan nomor surat 375/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, penggugat yang melaporkan Pangeran M Negara, Teofilus Mian Parluhutan, Andreas Saut Simanjuntak dan Mufty Arya Dwitama, menggugat PT Aneka Bintang Gading Holowings Indonesia.
Adapun isi surat Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghinaan terhadap simbol agama Islam dan Nasrani untuk mendapatkan keuntungan materil.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan promosi minuman beralkohol gratis dengan mambawa nama Muhammad dan Maria.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat secara langsung, sekaligus, dan seketika dengan rincian sebagai berikut:
- Materiil sebesar Rp36.500.000.000.000 yang akan digunakan oleh Para Penggugat untuk memperbaiki dan membangun rumah ibadah, Imateriil sebagaimana kebijaksanaan Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.
- Menghukum Tegugat dengan mencabut izin operasional.
- Menghukum Tegugat untuk memulihkan kesucian nama Muhammad dan Maria dengan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang beragama islam dan nasrani lewat seluruh TV nasional, media online dan media cetak nasional serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini. iNews Malang
Editor : Arif Handono