get app
inews
Aa Read Next : Buruan Ajukan Proposal!, Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Ditutup 8 Maret 2024

Menko PMK Harap Santri Tak Khawatir, Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Senin, 11 Juli 2022 | 18:24 WIB
header img
Pencabutan izin operasioanl Ponpes Siddiqiyah dibatalkan, para santri mendapatkan kepastian statusnya (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsMalang.id -  Batal mencabut izin pesantren kini telah resmi disampaikan Menko PMK. Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat kembali beroperasi. . 

“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad Interm Menteri Agama dalam keterangan resminya, Senin,(11/07/2022)

Muhadjir juga telah membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.  Dengan begitu, Muhadjir berharap para santri tidak khawatir akan kepastian status yang tengah belajar di ponpes itu. 

“Saya sudah meminta pak Aqil Irham,  Plh Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya. Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut.

Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” ujar dia. Sebelumnya, tindakan tegas sempat diambil Kemenag usai munculnya dugaan kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri oleh salah satu pemimpinnya berinisial MSAT. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/7/2022). iNews Malang


 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut