get app
inews
Aa Read Next : Komplit, Aturan Baru Kemenag Soal Larangan dan Bentuk Kekerasan Seksual di Sekolah

Masa Berlaku Visa Umrah Jamaah Indonesia Jadi 3 Bulan, Bisa Digunakan untuk Keliling Arab Saudi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 09:30 WIB
header img
Jamaah Indonesia mendapat perpanjangan visa umrah jadi 3 bulan, bahkan bisa kelliling Arab Saudi (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin menyampaikan kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan Umrah. Selain bisa digunakan untuk ibadah umrah, jamaah juga bisa keliling di seluruh wilayah Arab Saudi.

"Jamaah umrah juga dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi," ucap Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin, Kamis (4/8/2022).

Selain itu, Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan jika masa berlaku visa Umrah untuk jamaah Indonesia juga diperpanjang hingga tiga bulan.

"Alhamdulillah, Indonesia mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” katanya lagi.

"Masa berlaku visa umrah yang awalnya hanya sebulan, kini menjadi tiga bulan," tuturnya.

Nur Arifin menambahkan Arifin prosesnya tidak lagi harus melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerja sama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementerian Haji dan Umrah. 

“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” tuturnya.

Kendati demikian, pemerintah Arab Saudi masih menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah Umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona  yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah. 

“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan Covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tuturnya. iNews Malang

 

 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut