SURABAYA, iNewsMalang.id - Pencabulan remaja pria menggemparkan Jombang. Seorang pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH ditangkap Polres Jombang, atas dugaan mencabuli remaja pria berusia 16 tahun di sebuah hotel di Jombang.
Pelaku pencabulan yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro tersebut, ditangkap di dalam kamar bersama korban pada Kamis (18/8/2022), sekitar pukul 00.15 WIB.
Oknum jaksa yang sudah menjadi tersangka tersebut, sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Pada Kamis (18/8/2022) pagi, kami mendapatkan laporan dari Kajari Jombang, bahwa ada peristiwa itu. Jika terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot," kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, AH sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jombang. Oknum jaksa itu ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap seorang siswa SMA kelas 1 asal Kecamatan Perak. Selain itu, saat ditangkap oknum jaksa tersebut dalam kondisi pengaruh minuman keras. Oknum jaksa ini, berdomisili di Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang. Namun dalam menjalankan tugasnya, AH berdinas di Kejari Bojonegoro. "Korban dikasih uang Rp300 ribu, dan mucikari mendapat Rp400 ribu, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri," ujar Mia.
Mia menambahkan, oknum jaksa itu mendapat korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias muncikari. Oknum jaksa ini mengatakan kepada penjaga kamar untuk, "carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun". "Jadi sudah ada penyedia jasanya," terangnya.
Editor : Arif Handono