MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menangkap seorang guru mengaji pria berinisial NA (41) atas dugaan mencabuli 5 lima murid perempuan. ”Berdasarkan penuturan korban, NA kerap meraba-raba area sensitif usai kegiatan mengaji selesai. Pelaku juga disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya takut dan trauma,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, Kamis (27/7/2023).
Hal ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Malang pada Senin (24/7) lalu. Korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap guru ngaji NA. Polres Malang lantas menugaskan tim Unit Opsnal Reserse Kriminal untuk bergerak ke Dusun Krajan, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Petugas lantas menangkap NA untuk diinterogasi. Hasil penyelidikan kepolisian kemudian diakui NA. Kepada petugas, NA mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap 5 anak perempuan berusia antara 9 hingga 17 tahun di TPQ tempatnya mengajar.
Salah satu korban bahkan sudah diperdaya sejak tahun 2018 lalu. ”Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.
Ironisnya, antara korban dan pelaku masih bertetangga. Mengingat, seluruh korban berdomisili tak jauh dari tempat tinggal NA. Pelaku disebut Taufik, memperdaya korbannya dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Editor : Arif Handono