get app
inews
Aa Read Next : Lowongan Kerja Fresh Graduate, PT SIER Buka 14 Posisi Kerja

Kena Prank, Pendaftaran PKH Tahap 3 Hoaks! Akhirnya Kemensos Angkat Bicara

Selasa, 13 September 2022 | 21:15 WIB
header img
Kemensos akhirnya buka suara soal pendaftaran PKH tahap 3 adalah hoaks (Foto: dok)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Link pendaftaran PKH tahap 3 yang beredar di masyarakat mendapat perhatian dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kemensos memastikan link yang beredar dalam pesan di group chat WhatsApp yang berisi informasi pencairan dan pendaftaran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah hoaks.

Pesan yang beredar tersebut melalui situs https://pkh32.b-cdn.net/?v=cekbansos, juga meminta masyarakat untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.

"Pesan dan informasi yang beredar adalah hoaks," demikian dikutip dalam keterangan resmi Kemensos, Selasa (13/9/2022).

Kemensos menyampaikan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ke-3 sedang berprogres. Namun Kemensos menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat situs atau pun tautan yang membuka pendaftaran bantuan sosial.

"Ada pun penerima bantuan sosial Program Kartu Sembako/BPT dan PKH, adalah masyarakat yang telah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diusulkan Pemerintah Daerah atau dapat mengajukan melalui Aplikasi Cek Bansos," ujar Kemensos.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan agar berhati-hati dan diimbau agar selalu mengecek ulang kebenaran sebuah informasi sebelum menyebarkannya.

Tak lupa Kemensos juga meminta agar masyarakat memastikan sumber informasi hanya berasal dari sumber-sumber terpercaya. Informasi mengenai bantuan sosial serta informasi lainnya dapat dicek melalui website official Kementerian Sosial di tautan kemensos.go.id maupun akun resmi media sosial Kementerian Sosial yang sudah terverifikasi.


 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut