KARAWANG, iNewsMalang.id - Penculikan dua wartawan media online lokal di Kabupaten Karawang dan dugaan tindak kriminal oleh oknum kepala dinas di lingkungan Pemkab Karawang, telah dilaporkan dan saat ini dalam penyelidikan petugas Satreskrim Polres Karawang.
Salah satu korban bernama Gusti mengatakan, tidak tahu faktor atau penyebab dia dan temanya Zaenal diintimidasi oleh oknum ASN yang menjabat kepala dinas tersebut dan beberapa orang lain.
"Saya hanya menulis status di akun Facebook berisi kritikan terhadap salah satu organisasi sepak bola di Karawang. Saya dianggap melakukan provokasi. Menurut saya pribadi, harus ada yang diluruskan terkait yang di-launching itu. Saya menyoroti Persika," ujar Gusti.
Berikut 5 Fakta yang berhasil dihimpun tim iNews Malang terkait kasus tersebut
1. Korban diminta bertemu pelaku
Peristiwa penculikan dan penganiayaan bermula saat Gusti, diminta untuk bertemu dengan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat kepala dinas.
2. Korban dicekoki miras
Setelah bertemu di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Minggu (18/9/2022) tengah malam, korban kemudian diminta untuk mencari tahu keberadaan temannya, Zaenal, sambil diintimidasi dan dicekoki minuman keras (miras).
3. Korban dipaksa minum air kencing
Setelah dicekoki miras, korban Gusti dan Zaenal dipukuli dan dipaksa minum air kencing.
4. Korban alami penganiayaan hingga luka di bagian kemaluan
Pemukulan juga dilakukan oleh oknum pejabat tersebut. Akibat penganiayaan, korban Gusti dan Zaenal tak sadarkan diri. Akibat peristiwa kekerasan itu, Gusti mengalami luka di bagian kemaluan. Sedangkan Zaenal mengalami luka di bagian pelipis dan terpaksa mendapatkan jahitan.
5. Korban dilarang pulang, diarahkan inap di hotel
Gusti baru sadar setelah dijemput sama saudara saya dan dievakuasi ke salah satu kantor dinas di Karawang. Tapi saya diarahkan menginap di hotel, tidak boleh pulang. Korban baru pulang ke rumah saat magrib.
Kedua korban juga sudah membuat laporan ke Polres Karawang. Korban Gusti berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku, termasuk oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang yang diduga melakukan penganiayaan mendapatkan hukuman atas perbuatannya.
Editor : Arif Handono