get app
inews
Aa
Read Next : Kakak Beradik Santri Penghafal Alquran Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek

Begal Spesialis Area Kabupaten Malang Tertangkap Tim Polisi, Cara Kerjanya Mepet Todongkan Pisau

Selasa, 27 September 2022 | 18:07 WIB
header img
Tim gabungan polisi Malang berhasil menangkap spesialis begal area kabupaten Malang dengan cara kerja yang mengerikan (Foto: Ist)

MALANG, iNewsMalang.id - Spesialis begal yang  yang jadi buron dan kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang berhasil ditangkap. Pelaku berinisial M (29), warga Desa Bambang, Kecamatan Wajak, ditangkap tim gabungan dari Resmob Polres Malang serta Reskrim Polsek Dampit dan Polsek Tirtoyudo

Iptu Achmad Taufik  selaku Kasi Humas Polres Malang menyatakan, M diamankan saat tengah mengangkut pasir di Jalan Raya Juwok, Dampit, Kabupaten Malang, pada Senin (26/9/2022). Dia telah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

"Pelaku M merupakan DPO kasus curas yang telah melakukan aksinya di enam TKP (tempat kejadian perkara). Timsus Gabungan Resmob Polres Malang berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan langsung diamankan. Ia menjadi target dalam Operasi Sikat Semeru 2022 yang dilaksanakan saat ini, sudah masuk DPO," ujar Taufik, Selasa (27/9/2022).

Saat beraksi, pelaku berduet dengan temannya berinisial Y (35), warga Desa Pandansari, Kecamatan Poncokusumo yang lebih dulu tertangkap dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang. Mereka melakukan aksinya dengan berkeliling mencari sasaran pengendara motor yang melintas di tempat sepi. 

Setelah mendapatkan target, para pelaku langsung memepet dan menodongkan pisau untuk merampas sepeda motor korban.   "Ketika mendapat target, para pelaku menghampiri korbannya dengan melakukan kekerasan dan ancaman dengan menggunakan pisau untuk menghentikan dan merampas motor korban,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, salah seorang korban melapor ke Polsek Dampit Polres Malang. Setelah menerima pengaduan, lanjut Taufik, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk memburu para pelaku. "Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut