get app
inews
Aa Read Next : Mas Bechi Jalani Sidang Virtual Perdana, Polisi Antisipasi Gangguan jika Pengikutnya Datang

Kriss Hatta Optimis Niat Nikah Beda Agama Dengan Remaja 14 Tahun di PN Surabaya akan Terwujud

Jum'at, 30 September 2022 | 17:01 WIB
header img
Krisna Hatta tak sabar nikahi remaja 14 tahun yang beda agama di PN Surabaya (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsMalang.id - Isu nikah beda agama santer menimpa pesinetron Kriss Hatta. Dia ngebet ingin menikahi gadis 14 tahun beda agama, meski banyak ditentang banyak kalangan. Artis 34 tahun itu bahkan menjadikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai rujukan untuk melanjutkan niatnya. 

Sementara Kriss Hatta optimistis niatnya itu bakal terealisasi karena kasus serupa pernah terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu PN Surabaya menetapkan permohonan pencatatan pernikahan pasangan suami istri beda agama di Kota Surabaya. 

Alasan itu pula yang membuat bersemangat hingga berencana menikah di Surabaya. "Beda (agama), tapi tenang di Indonesia sudah ada Pengadilan Negeri di Surabaya, menikahkan yang beda keyakinan," kata Kriss Hatta, dikutip dari Okezone.

Menanggapi itu, Humas PN Surabaya Agung Pranata mengatakan siap menerima bila Kriss Hatta akan mengajukan permohonan penetapan pernikahan beda agama, kendati belum tentu hakim akan mengabulkan. "PN Surabaya tidak menolak perkara. Setiap permohonan akan diperiksa dan diperiksa hakim," kata Agung, Kamis (29/9/2022).

Namun, kata Agung, PN Surabaya bukan menikahkan pasangan lain jenis dan berbeda agama, tapi hanya mengeluarkan putusan atau penetapan agar Dinas Kependudukan Catatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan pemohon.

"Kami hanya mengeluarkan surat supaya bisa tercatat," ujarnya.  Terkait umur calon pasangan Kriss Hatta yang masih 14 tahun, Agung mengatakan Kriss Hatta dan pasangannya harus mengantongi persetujuan menikah di bawah umur dari pengadilan. Namanya persetujuan dispensasi menikah di bawah umur. 

Agung mengatakan, permohonan yang bisa diurus PN Surabaya diajukan oleh pemohon yang ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Surabaya. Bila bukan warga Kota Surabaya, maka disarankan agar mengajukan permohonan ke pengadilan tempat tinggal yang bersangkutan. "Formalitasnya mesti warga Kota Surabaya," ucapnya.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut