get app
inews
Aa
Read Next : Kakak Beradik Santri Penghafal Alquran Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Jakarta-Cikampek

Usulan KPK, Bupati Bangkalan Masuk Daftar Pencegahan ke Luar Negeri Selama 6 Bulan ke Depan

Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:45 WIB
header img
KPK usulkan Bupati Bangkalan masuk daftar pencegahan ke luar negeri selam 6 bulan ke depan (Foto: Ilustrasi/iNews.d)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron masuk daftar pencegahan untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

Perlu diketahui, surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Abdul Latif Amin Imron telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022). Achmad enggan menjelaskan lebih detail berkaitan dengan kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri.

Pun demikian terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri. KPK dikabarkan sedang mengusut kasus baru di daerah Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Kasus tersebut berkaitan dengan praktik dugaan suap jual beli jabatan. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Kasus baru tersebut terungkap setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan.

Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan, hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.


 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut