Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Arema FC atau Pemilik Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hari ini
Advertisement . Scroll to see content

Perlindungan dan Restitusi Diperjuangkan Rombongan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di LPSK

Sabtu, 19 November 2022 | 06:06 WIB
  • author Muhammad Farhan
Perlindungan dan Restitusi Diperjuangkan Rombongan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di LPSK
Rombongan keluarga korban tragedi Kanjuruhan perjuangkan perlindungan dan restitusi di LPSK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didatangi rombongan keluarga korban dan saksi tragedi Kanjuruhan; Kamis (17/11/2022) kemarin. Rombongan keluarga supporter Arema FC atau Aremania mengajukan perlindungan dan permohonan restitusi (ganti rugi).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan lembaganya menyambut terbuka kedatangan keluarga Aremania tersebut. Ia menekankan pada prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan jika memang diperlukan.

"Pada prinsipnya LPSK membuka diri untuk memberikan perlindungan pada hari ini, beberapa di antaranya sedang mengajukan permohonan perlindungan," kata Edwin saat jumpa pers di loby Gedung LPSK, Jumat (18/11/2022).

Edwin menyampaikan, keluarga korban mengajukan perlindungan lantaran adanya bentuk kekhawatiran dengan adanya ancaman selama proses hukum berjalan. Selain itu, Edwin menuturkan mereka mengalami intervensi atau adanya ancaman dari beberapa oknum penegak hukum.

"Mereka berharap ada perlindungan dari LPSK terhadap proses hukum yang berjalan ini, supaya mereka merasa aman dan tidak merasa takut atau bahkan tidak merasa diintimidasi atau diancam," katanya.

Di samping itu, Edwin mengungkapkan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan itu pun turut melayangkan permohonan penggantian rugi atau restitusi terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Namun, lanjut Edwin, LPSK perlu mendalami terlebih dahulu tingkat kerugian baik secara materil maupun non-materil yang dialami oleh keluarga korban yang dimaksud.

"Mereka juga mengajukan untuk menuntut ganti rugi atau restitusi yang menjadi kekurangan. LPSK juga perlu untuk melihat kerugiannya dan itu akan menjadi bagian dari proses hukum, proses penyidikan maupun di peradilan," ungkap Edwin.


 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut