get app
inews
Aa Text
Read Next : Juragan 99 Hibahkan Bus Mewah Rp1,8 Miliar kepada Arema FC, Kode Keras Masih Punya Saham 15 Persen

Presiden Arema FC atau Pemilik Juragan 99 Diperiksa Polda Jatim Terkait Tragedi Kanjuruhan, Hari ini

Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:24 WIB
header img
Hari ini Presiden Arema FC atau pemilik Juragan 99 akan diperiksa sebagai saksi tragedi Kanjuruhan (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNewsMalang.id - Gilang Widya Pramana, Pemilik Juragan 99 sekaligus Presiden Arema FC, dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (27/10/2022). Crazy rich Malang tersebut, bakal diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan sesuai jadwal ada sebanyak 15 saksi yang bakal diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Kuat dugaan akan ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan ini, mengingat berkas enam tersangka sebelumnya telah rampung, dan sudah masuk pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan. Baca juga: 200 Ton Kopi Jatim

Diekspor ke Mesir, Nilainya Rp6,1 Miliar Sebelumnya, tim penyidik Polda Jatim, melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan. Baca juga: Banjir Terjang Mamuju Tengah, Belasan Rumah Terendam

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 


 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut