JAKARTA, iNewsMalang.id - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang 11 barang bekas gratifikasi dengan harga yang bervariatif. Barang yang laku dilelang di antaranya, Jersey Timnas Indonesia hingga tas mewah merek Coach.
Adapun, 11 barang yang laku dilelang tersebut sebagai berikut :
1. Tas wanita merek Coach laku dilelang seharga Rp1.300.000;
2. Sepatu pria merek Hush Puppies laku dilelang seharga Rp935.000;
3. Samsung Galaxy 4 classic watch laku dilelang Rp2.100.000;
4. Jam tangan couple merk Alexandre Christie 8653LD dan MD laku dilelang Rp920.000;
5. Parfum The Perfection HMnS laku dilelang Rp400.000;
6. Kemeja Batik Danar Hadi laku dilelang Rp1.410.000;
7. Jersey Timnas Indonesia tahun 2020 laku dilelang Rp510.000;
8. Parfume ORGSM HMNS laku dilelang Rp900.000;
9. Handphone Samsung Galaxy Note 20 laku dilelang Rp9.800.000;
10. Cincin emas 16K 9,45gram laku dilelang Rp6.500.000;
11. Jam tangan merek Alexandre Christie 9601 MC laku dilelang Rp2.150.000.
Sementara itu, terdapat tiga barang yang tidak laku dilelang karena belum ada peminatnya. Ketiga barang tersebut yakni, dua kain batik Riana Kesuma dan Galaxy Buds Pro.
Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Feri Hidayat mengimbau kepada seluruh pemenang lelang untuk wajib melakukan pelunasan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku. Barang lelang wajib dilunasi maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Tentunya, lelang kali ini merupakan langkah KPK dalam melakukan asset recovery bagi keuangan negara," kata Feri mengutip keterangan resmi KPK, Minggu (4/12/2022).
Lebih lanjut, Feri menjelaskan bahwa barang gratifikasi merupakan benda yang didapatkan oleh penyelenggara negara dan telah dilaporkan ke KPK. Sehingga, barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara.
"Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap integritas. Uangnya akan diserahkan kepada kas negara seluruhnya sehingga selain Bapak/Ibu membeli barang juga membantu penerimaan negara bukan pajak," kata Feri.
Sebelumnya, KPK dibantu KPKNL Surabaya melelang 14 barang yang merupakan hasil pelaporan penerimaan gratifikasi para penyelenggara negara. Adapun, berikut barang-barang yang dilelang KPK beserta harga limitnya :
1. Samsung Galaxy Buds Pro, nilai limit Rp 1.101.000;
2. Tas wanita merek Coach, nilai limit Rp 1.217.000;
3. Sepatu pria Hush Puppies, ukuran 43, nilai limit Rp 931.000;
4. Samsung Galaxy 4 Classic watch, nilai limit Rp 1.778.000
5. Jam tangan couple Alexander Christie 8653 LD dan MD, nilai limit Rp 913.000;
Editor : Arif Handono