JAKARTA, iNewsMalang.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah resmi melaporkan Dito Mahendra. Laporan tersebut dilayangkan usai dirinya dianggap menghalang-halangi proses penuntutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat artis, Nikita Mirzani.
Dito sendiri diketahui merupakan orang yang melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebagai pelapor, ia juga ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk persidangan terkait kasus tersebut.
Sayangnya, kekasih Nindy Ayunda itu diketahui sudah empat kali mangkir dari sidang. Ia mengaku tengah dirawat usai mengidap Demam Berdarah Dengue (DBD), seperti yang diungkapkan oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Dalam pernyataan JPU, Dito sudah beralasan sakit demam berdarah sejak sidang pada 11 Desember 2022 lalu. Jelang sidang keempat, ia justru disebut tengah menjalani pengobatan di Luar Negeri.
"Hari ini (Jumat, 30 Desember 2022) Jaksa pada Kejaksaan Negeri Serang telah membuat laporan Polisi di Polresta Serang Kota," kata Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar kepada awak media di kantornya.
Rezkinil Jusar lantas menyebut bahwa perbuatan Dito yang tidak menghadiri persidangan sebanyak empat kali, dinilai tak memenuhi kewajiban sebagai seorang saksi. Sehingga atas persoalan itu, Dito bisa dituntut sebagaimana tertuang dalam Pasal 224 KUHP.
"Serta dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan sebagaimana Pasal 221 KUHP," terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Harian Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya. Pasalnya pihak Jaksa serius untuk menghadirkan Dito ke ruang sidang. Tetapi usaha dan kerja keras mereka bertepuk sebelah tangan, karena kekasih Nindy Ayunda lantaran kerap kali dikabarkan sakit.
Sementara itu, JPU juga dinilai gagal melakukan jemput paksa terhadap Dito Mahendra pada 29 Desember kemarin. Sebab Dito sendiri dikabarkan tengah sakit di Malaysia.
"Pada 29 Desember sidang dilakukan, namun saksi korban tidak ada di tempat, malahan penasehat hukum saksi korban menyampaikan surat keterangan yang pada pokoknya menyampaikan saksi korban sedang dirawat di rumah sakit Johor, Malaysia," tutur Era.
Atas ketidakhadiran dari Dito dan beberapa pertimbangan lainnya, membuat majelis hakim diketuai oleh Dedy Adi Saputra akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa Nikita Mirzani dari Rutan Kelas IIB Serang. Setelah perempuan kerap disapa Nyai ditahan pihak Kejari sejak 25 Oktober 2022 lalu.
Editor : Arif Handono