MALANG, iNewsMalang.id - Polisi mendapati fakta baru bahwa korban MF (16) dianiaya bergiliran oleh beberapa santri. Tersangka penganiayaan santri Pondok Pesantren An-Nur 1 Malang diperkirakan bertambah.
Untuk membongkar fakta tersebut, penyidik Polres Malang telah memeriksa 40 orang saksi. Mereka semua yakni para santri, beberapa di antaranya diduga ikut menganiaya korban.
"Hari Jum'at (13/1/2023) lalu baru selesai melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi itu. Mereka diperiksa sebagai saksi," ucap Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Riski Saputro, Senin (16/1/2023).
Rizki menuturkan, dari 40 saksi yang dimintai keterangan ini, merupakan santri-santri yang diduga melakukan penganiayaan kepada MF. "Waktu awal-awal terduga pelaku ada dua orang, tapi terus mengembang sampai 40 orang," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua tersangka penganiayaan santri berinisial MF (16) warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kedua tersangka yakni F (17) yang berstatuskan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan S (18).
Diketahui, MF (16) santri di Ponpes An-Nur 1 Bululawang, Kabupaten Malang diduga menjadi korban penganiayaan oleh puluhan santri lainnya. Ia dituduh mencuri uang dua kali oleh santri lainnya dan dipukuli sampai mengaku, pada Kamis malam (16/12/2022).
Setelah mengaku ia akhirnya kembali dipukuli secara bergiliran dari Jumat dini hari (17/12/2022) hingga menjelang subuh. Korban akhirnya kabur pulang ke rumah di Perumahan Villa Podo Rukun, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Editor : Arif Handono