get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanggapi Cuitan Fadli Zon Soal Drama Sang Jenderal, Mahfud MD: Selamat Muncul Kembali Pak

Kasus Pelecehan Seksual Kemenkop Dibuka lagi, Mahfud MD: Praperadilan Belum Memutus Pokok Perkara

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:01 WIB
header img
Mahfud MD meminta kasus pelecehan seksual Kemenkop dibuka kembali (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada pegawai Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) segera diproses kembali.

Pihaknya akan mendorong kasus itu. "Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud di laman YouTube Kemenkopolhukam, Rabu (18/1/2023). 

Dorongan ini muncul setelah ketiga terduga pelaku pelecehan status tersangkanya digugurkan oleh Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi agar mendorong kasus ini dibuka kembali. 

Mahfud menambahkan, dirinya paham betul pahwa PN Bogor belum memahami terkait perkara kasus. Sehingga, sudah sepatutnya perkara tersebut kembali diproses secara hukum. 

"Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara, sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali maka tidak dapat dikatakan nebis in idem," katanya.

"Karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan pasal 286 KUHP itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," sambung Mahfud. 

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Bogor telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tiga pelaku pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan UKM. Sehingga, putusan itu turut menggugurkan status tersangka ketiga orang tersebut. 

Dalam penelusuran yang dilakukan iNews.id di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bogor, terlihat keputusan tersebut telah dibacakan pada Kamis (12/1/2023). 

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," tulis keterangan putusan tersebut, dikutip Rabu (18/1/2023). 
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut