get app
inews
Aa Read Next : Timnas Indonesia U-23 Mencetak Sejarah dengan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23

Serempak, Fenomena Nikah Dini juga Melanda Kota Malang dan Batu, Berikut Data Pengadilan Agama

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:18 WIB
header img
Fenomena nikah dini melanda juga di Kota Malang (Foto; Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id -  Permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur selama 2022 berjumlah 199, diterima Pengadilan Agama Kota Malang. Ratusan perkara itu berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.

Kecamatan Kedungkandang menjadi wilayah dengan pemohon dispensasi pernikahan anak terbanyak di Kota Malang dengan 60 perkara. Disusul 25 kasus di Kecamatan Sukun, 17 kasus di Kecamatan Blimbing, 15 kasus di Kecamatan Lowokwaru, dan 9 kasus di Kecamatan Klojen.

Sementara di Kota Batu, Kecamatan Bumiaji menjadi yang terbanyak mengajukan dispensasi nikah dengan 27 kasus, disusul Kecamatan Batu dengan 20 kasus, dan Kecamatan Junrejo dengan 14 kasus. Sedangkan 6 kasus lainnya merupakan pemohon dari luar Kota Malang dan Kota Batu.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang, Mochamad Dedy Kurniawan mengatakan, dari 199 permohonan yang ada, sebanyak 190 perkara telah dikabulkan. Sedangkan lainnya ada yang dicabut dan ditolak karena berbagai pertimbangan. 

"Dilihat dari data yang ada, yang ditolak ada tiga perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil)," ucap Dedy Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/1/2023).

Sementara ada dua perkara yang dicabut, seperti saat persidangan majelis hakim menasehati kedua pasangan yang menikah saat umurnya memenuhi hukum. Sehingga membuat berkasnya dicabut oleh Pengadilan Agama Malang.

"Majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut," katanya.

Mayoritas dispensasi pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama Malang mayoritas didominasi oleh kehamilan di luar nikah. Namun perkara dispensasi nikah di wilayah Kota Malang dan Kota Batu tidak sebesar seperti di Kabupaten Malang.

Hal itu karena wilayah yang diampu juga tidak begitu besar. Seperti pada tahun 2021 lalu, untuk penanganan perkara dispensasi pernikahan oleh pihaknya sejumlah 262 perkara. 

"Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah," katanya.

Dispensasi pernikahan, disebut Dedy, sesuai peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebelum ada perubahan aturan, usia minimal pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. 

Namun setelah ada perubahan aturan, ada penyamaan usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun.   "Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," katanya.
 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut