get app
inews
Aa Read Next :  Gubernur Khofifah Ajak Beri Dukungan Palestina lewat Doa dan Donasi

Mau Bayar Zakat, Gubernur Khofifah Ingatkan Catur Piwulang Sunan Drajat

Minggu, 26 Maret 2023 | 20:45 WIB
header img
Gubernur Khofifah saat menyalurkan zakat mal di Grahadi, Minggu (26/3/2023). foto:IST

Ia pun melanjutkan, sebagai Muslim yang memiliki kewajiban untuk berzakat, tentunya keinginan untuk berzakat selalu ada. Namun, karena kendala-kendala yang ada, masyarakat terkadang belum mengetahui kemana harus menyalurkannya.  Atas hal itu, Khofifah berharap Baznas Jatim dapat menjadi lembaga yang mampu menjawab tantangan ini. Silahkan menyalurjan zakat infaq dan sodaqah ke Baznas Jawa Timur.

"Betapa pintu kita untuk membantu sesama ini terbuka lebar di berbagai tempat. Ini mengingatkan pada kita bahwa ada rejeki orang lain yang dititipkan pada kita. Mungkin tidak mudah bagi kita untuk bertemu dengan saudara kita yang benar2 membutuhkan. Ini upaya kita untuk mensucikan harta dan Baznas Jatim membantu kita untuk sampai pada pintu-pintu itu," tegasnya. 

Gubernur Khofifah sendiri pada 21 Maret 2023 lalu menerima penghargaan sebagai Gubernur Pendukung Utama Pengelolaan Zakat se-Indonesia dari Baznas Republik Indonesia dalam Baznas Award 2023.

Diumumkan juga bahwa masyarakat Jawa Timur dapat membayarkan zakat mereka secara transfer bank melalui Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 700 124 9724 dan Bank Jatim Syariah dengan nomor rekening 617 100 2500.

 Zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yaitu, 2,5% dari penghasilan pribadi. Syarat harta yang dikenakan zakat mal selanjutnya sebagai berikut: dimiliki secara penuh, halal, cukup nisab, dan haul. 

Ketua Baznas Jawa Timur KH. Muhammad Roziqi menyebutkan bahwa peran Baznas Jatim di sini adalah sebagai amil pemerintah Jatim dan masyarakat. Di mana Baznas akan menjadi perpanjangan tangan untuk menjangkau mustahiq-mustahiq yang berhak mendapatkan hak rezeki mereka. 

KH. Muhammad Roziqi pun menyampaikan, bahwa target zakat Jawa Timur tahun ini adalah Rp35 - 40 miliar. "Baznas Jatim ini merupakan amilnya pemerintah Jawa Timur. Di sini Ibu Gubernur mengajak semua yang hadir untuk membayar zakat bersama-sama. Program yang dilakukan Baznas Jatim sesuai dengan arahan Ibu Gubernur selaku pemimpin Provinsi Jatim. Di sini kami menargetkan dalam setahun, zakat terkumpul sebanyak kisaran Rp35 - 40 miliar," sebutnya. 

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut