get app
inews
Aa Text
Read Next : Gara-gara Konten Makan Babi Pakai Bismilllah, Selebgram Lina Mukherjee Resmi Ditahan

Lina Mukherjee Batal Ditahan Gara-gara Sakit Maag Akut

Kamis, 04 Mei 2023 | 19:43 WIB
header img
Tangkapan layar Instagram

PALEMBANG, iNewsMalang.id - Selebgram  Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Pemilik nama asli Lina Lutfiah diduga melakukan penistaan agama Islam karena membuat konten memakan daging babi. Sempat ditahan, Lina akhirnya batal masuk jeruji besi karena alasan kesehatan. 

Lina yang diketahui merupakan seorang Muslim membuat konten memakan daging babi dengan mengucapkan kalimat Bismallah. Dia juga menyebut bakal dikeluarkan dari kartu keluarga karena melakukan hal yang dilarang agama. Seorang ustaz di Palembang bernama Muhammad Syarif Hidayat melaporkan Lina ke Polda Sumatera Selatan, Rabu (15/3/2023) silam.

Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023). Dia datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Mengenakan baju berwarna hijau, Lina Mukherjee turun dari mobil SUV Toyota Fortuner B 124 DHA dengan didampingi dua kuasa hukum dan dua asisten pribadinya. Sambil berjalan memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel, Lina Mukherjee sempat menebarkan senyum ke awak media. "Nanti ya sesudah pemeriksaan saja,” ujar Lina.

Selebgram Lina Mukherjee akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Namun kebijakan itu dibatalkan karena alasan kesehatan. "Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka di rawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, Agung menyatakan proses penyidikan kasus tersebut terus berjalan. Lina  berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," ucapnya.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut