get app
inews
Aa Read Next : Hayolo, Dimas! Iseng Buka Aplikasi Mi Chat Tergoda Open BO Tapi Mr P Loyo Berujung Tuntutan Penjara

Ada Warung Kopi di Malang Siapkan PSK Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan Digerebek Polisi

Kamis, 15 Juni 2023 | 15:12 WIB
header img
Ada warung kopi atau warkop di Kabupaten Malang menyiapkan PSK atau pekerja seks komersial dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan. Foto: Ilustrasi

MALANG, iNewsMalang.id - Ada warung kopi atau warkop di Kabupaten Malang menyiapkan PSK pekerja seks komersial dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.
 
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, terungkapnya jasa penyedia layanan prostitusi di warung kopi ini berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan selama beberapa bulan terakhir. 

Hasilnya ada dua tempat warung yang diduga menyediakan Pekerja Seks Komersial atau PSK menemani tamu yang asyik ngopi di warkop.

Dua warung yang teridentifikasi menyediakan jasa layanan plus-plus berada di daerah Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan warung kopi di sekitar Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Dimana dari penyelidikan serta pengakuan PSK yang diamankan, aktivitas prostitusi terselubung itu terjadi pada bulan Oktober 2022 dan 19 Maret 2023 lalu.

"Dalam dua bulan berjalan kita telah melakukan penindakan terhadap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua laporan terkait pekerja seks komersial diperkerjakan di warung-warung kopi," ucap Wisnu S. Kuncoro saat rilis di Mapolres Malang, pada Kamis siang (15/6/2023).

Wisnu menyebut, mayoritas PSK yang dipekerjakan di warung-warung kopi itu diberikan iming-iming pekerjaan yang menggiurkan. Pihaknya juga berhasil mengamankan 8 orang korban yang dipekerjakan sebagai PSK, dimana 7 orang merupakan anak di bawah umur.

"Terkait PSK warkop kami mengamankan dua orang tersangka," ucap dia kembali.

Adapun tersangka pada kasus prostitusi warung kopi pangkon alias warung kopi yang menyediakan perempuan penghibur, antara lain Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Gedangan, keduanya merupakan aarga Kabupaten Malang.

"Tersangka disangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, para pekerja seks komersial itu awalnya diberikan iming-iming oleh kedua tersangka mendapat penghasilan menjanjikan. Dikarenakan tergiur bujuk rayu pelaku, mayoritas perempuan yang masih anak di bawah umur akhirnya menyetujui bergabung dengan pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

"Modusnya tersangka memberikan iming-iming dari kegiatan tersebut. Ada dua perkara yang modusnya dipekerjakan di warung-warung kopi, ini juga jadi perhatian khusus karena ada beberapa warung kopi selain menjajakan makanan, minuman juga menjajakan PSK," ungkap Wahyu Rizki Saputro, menambahkan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut