Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus
MALANG, iNewsMalang.id – Kepastian status lahan bagi ribuan warga yang bermukim di kawasan hutan di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 terbit, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang menargetkan pemasangan patok batas lahan dimulai pada Agustus 2026 sebagai tahapan awal legalisasi tanah.
Pemkab telah merampungkan penandatanganan berita acara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat terkait pelepasan kawasan hutan serta kepastian legalitas lahan yang selama ini ditempati masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir mengatakan, saat ini tim masih menuntaskan pendataan jumlah bidang tanah sesuai luasan yang telah disetujui pemerintah pusat. Sesudah itu, petugas akan bergerak ke lapangan untuk memasang patok sekaligus melakukan pengukuran detail setiap bidang.
“Agustus depan kami targetkan masuk tahap pemasangan patok batas dan pengukuran di lapangan,” ujarnya.
Abdul menjelaskan, Kementerian Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare di Kabupaten Malang. Areal tersebut tersebar di 64 desa yang berada di 20 kecamatan. Selama ini, lahan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan maupun Perum Perhutani itu telah dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Editor : Ryan Haryanto