Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Saat OPD Lain Berhemat, Anggaran Perjadin DPKCPK Malang Naik Tiga Kali Lipat
Advertisement . Scroll to see content

Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus

Selasa, 07 Juli 2026 | 21:02 WIB
  • author Afifuddin Muhammad
Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI

MALANG, iNewsMalang.id – Kepastian status lahan bagi ribuan warga yang bermukim di kawasan hutan di Kabupaten Malang memasuki babak baru. Setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 terbit, Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Malang menargetkan pemasangan patok batas lahan dimulai pada Agustus 2026 sebagai tahapan awal legalisasi tanah.

Pemkab telah merampungkan penandatanganan berita acara bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat terkait pelepasan kawasan hutan serta kepastian legalitas lahan yang selama ini ditempati masyarakat.

Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Malang Abdul Qadir mengatakan, saat ini tim masih menuntaskan pendataan jumlah bidang tanah sesuai luasan yang telah disetujui pemerintah pusat. Sesudah itu, petugas akan bergerak ke lapangan untuk memasang patok sekaligus melakukan pengukuran detail setiap bidang.

“Agustus depan kami targetkan masuk tahap pemasangan patok batas dan pengukuran di lapangan,” ujarnya.

Abdul menjelaskan, Kementerian Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan seluas 185,25 hektare di Kabupaten Malang. Areal tersebut tersebar di 64 desa yang berada di 20 kecamatan. Selama ini, lahan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan maupun Perum Perhutani itu telah dimanfaatkan masyarakat sebagai kawasan permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Program redistribusi tanah tersebut diberikan kepada masyarakat tanpa biaya. Meski begitu, pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan.

Luas kepemilikan lahan pertanian, misalnya, dibatasi maksimal lima hektare per orang. Tanah juga boleh diwariskan kepada ahli waris, tetapi tidak dapat diperjualbelikan selama 10 tahun karena masuk dalam skema bank tanah.

Selain itu, calon penerima wajib memiliki KTP dan kartu keluarga sesuai domisili serta tercatat telah menetap di lokasi sedikitnya lima tahun berturut-turut.

“Penerima program juga wajib memenuhi kriteria, salah satunya telah menetap di lokasi minimal lima tahun berturut-turut,” terang Abdul.

Menurut dia, verifikasi administrasi akan diperketat hingga tingkat kecamatan untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak luar daerah yang berupaya memperoleh hak atas lahan tersebut.

Pemkab juga mengingatkan, legalisasi tanah tidak menghapus kewajiban warga menjaga fungsi lingkungan di kawasan hutan. Setelah hak milik diterima, masyarakat diminta tetap menjaga vegetasi, melindungi sumber mata air, serta ikut mempertahankan kelestarian ekosistem.

“Kami harap, mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Abdul.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut