get app
inews
Aa Text
Read Next : Saat OPD Lain Berhemat, Anggaran Perjadin DPKCPK Malang Naik Tiga Kali Lipat

Legalisasi Lahan Hutan Masuk Tahap Baru, Pemkab Malang Target Pasang Patok Agustus

Selasa, 07 Juli 2026 | 21:02 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI

Pemkab juga mengingatkan, legalisasi tanah tidak menghapus kewajiban warga menjaga fungsi lingkungan di kawasan hutan. Setelah hak milik diterima, masyarakat diminta tetap menjaga vegetasi, melindungi sumber mata air, serta ikut mempertahankan kelestarian ekosistem.

“Kami harap, mereka ikut menjaga kelestarian ekosistem hutan, melindungi sumber mata air serta merawat vegetasi di sekitar tempat tinggal mereka,” jelas Abdul.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut