get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Rumah Warga di Malang, Satu Penumpang Tewas

Ada Suami Selebgram Diduga Selingkuh Sesama Jenis, Hotman Paris: Tak Masuk Pasal Perzinaan

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:15 WIB
header img
Meylisa Zahra. Foto:Tangkapan Layar Instagram

Seperti apa bunyi pasal Pasal 284 KUHP? Dikutip dari cekhukum.com, Pasal 284 KHUP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 284 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
  3. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  4. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut