Ada Suami Selebgram Diduga Selingkuh Sesama Jenis, Hotman Paris: Tak Masuk Pasal Perzinaan
Selasa, 18 Juli 2023 | 12:15 WIB
Seperti apa bunyi pasal Pasal 284 KUHP? Dikutip dari cekhukum.com, Pasal 284 KHUP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 284 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Editor : Arif Handono