get app
inews
Aa Read Next : Tiga Orang Jemaah Haji Indonesia Yang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Ada Suami Selebgram Diduga Selingkuh Sesama Jenis, Hotman Paris: Tak Masuk Pasal Perzinaan

Selasa, 18 Juli 2023 | 12:15 WIB
header img
Meylisa Zahra. Foto:Tangkapan Layar Instagram

(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

Adapun Pasal 27 BW mengatakan, seorang laki-laki hanya boleh menikah bersama seorang perempuan atau sebaliknya. Mereka yang tunduk pada pasal ini tidak boleh berzina dengan orang lain. Kalau melakukan, berarti dapat dipidana. Demikian dikutip dari HukumOnline.com.

Menanggapi ucapan Hotman, para netizen pun ramai berkomentar atas video tersebut. Termasuk meminta agar Undang-Undang terkait perzinaan bisa direvisi. "Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?," kata rizki***.

"Berarti Pemerintah harus segera membentuk/membuat undang2 tersbut ya bang," tutur anez***.

"Harus segera di revisi hukum nya," timpal inkfi***

 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut