JAKARTA, iNewsMalang.id - Pengacara Hotman Paris menyebut hubungan sesama sejenis tidak masuk ke dalam pasal tentang perzinaan. Hal itu merujuk pada pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
"Di Undang-Undang KUHP itu bukan.. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris dilansir Okezone dari video acara Pagi Pagi Ambyar, Selasa (18/7/2023). "Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP," tambah Hotman.
Hotman Paris menanggapi kasus yang menimpa selebgram asal Tulungagung, Meylissa Zaara. Meylisa melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Kediri Kota. KDRT terjadi setelah Meylissa memergoki suaminya berinisial RK, diduga telah berselingkuh dengan seorang pria. Namun nahas, saat meminta kejelasan, Meylisa mengalami KDRT.
"Awal mula kejadian itu mbak Meylisa mengetahui chat dari dm IG, disitu chatnya mesra, chat antara suami dengan laki-laki," kata kuasa hukum Meylisa Zaara, Fitri Ernawati, dalam live preskon beberapa waktu lalu. Meylisa pun syok dan langsung mempertanyakan pada sang suami RK. Dia tak kunjung mendapat jawaban yang jelas, dan malah mendapat tindak KDRT.
"Malam harinya mbak Meylisa merapat ke polres kediri kota untuk melaporkan terkait yang beliau alami . kita sudah laporan secara resmi dan sudah diproses," lanjut Fitri. Setelah dilakukan visum, terdapat beberapa luka antara lain di tangan sebelah kiri hingga benjolan di kepala bagian kiri.
Adapun tentang suaminya yang ternyata penyuka sesama jenis, Meylisa mengaku tidak pernah menaruh kecurigaan apapun sebelum menikah. Namun, usai resmi jadi pasangan suami istri, Meylisa Zaara merasa suaminya seringkali berbincang dengan pria lain melalui chatting.
"Itu bukan hanya satu kali, saya sudah konfirmasi kepada yang bersangkutan, dia tidak mengakui tapi minta maaf, tapi berulang begitu terus," kata Meylisa Zaara.
Editor : Arif Handono