JAKARTA, iNewsMalang.id - Dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan batal bebas. Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Bambang Sidik Achmadi akhirnya divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
“Kabul,” demikian amar putusan dilansir dari website Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dikutip dari iNews.id pada Kamis (24/8/2023). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.
Putusan MA tersebut diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan 131 orang tewas. Itu terjadi setelah pertandingan sengit antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu. Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka yakni, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Editor : Arif Handono