get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Tabrak Rumah Warga di Malang, Satu Penumpang Tewas

Sudah Berumur 78 Tahun, Berapa Tunjangan dan Gaji TNI?

Kamis, 05 Oktober 2023 | 10:13 WIB
header img
Gaji TNI 2023. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsMalang.id - TNI (Tentara Nasional Indonesia) merayakan ulang tahunnya yang ke-78 pada Kamis (5/10/2023). Perjalanan sejarah TNI dimulai dari organisasi yang dikenal dengan nama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada tanggal 5 Oktober 1945, organisasi ini bermetamorfosis menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Kemudian, untuk menyelaraskan strukturnya dengan norma-norma militer internasional, TKR berubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Pemerintah terus berupaya  meningkatkan kualitas tentara nasional sambil bersungguh-sungguh dalam mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan bangsa. Akhirnya, pada tanggal 3 Juni 1947, Presiden secara resmi menyetujui pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memadukan TRI sebagai tentara reguler dengan berbagai badan perjuangan rakyat.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah berapa besaran gaji yang diterima oleh anggota TNI? Pengaturan gaji TNI diuraikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, yang merupakan revisi kedua belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 mengenai gaji pokok TNI. Sementara itu, besaran tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Berikut adalah detail besaran gaji dan tunjangan seperti dikutip dari Okezone.com:

1. Gaji TNI

Golongan I Tamtama

• Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700

• Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900

• Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900

• Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400

• Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500

• Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

Golongan II Bintara

• Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600

• Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300

• Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700

• Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700

• Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200

• Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100

Golongan III Perwira Pertama

• Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600

• Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600

• Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200

Golongan IV Perwira Menengah

• Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400

• Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300

• Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi

• Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800

• Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500

• Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400

2. Tunjangan TNI

• KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500

• Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

• Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

• Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

• Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

• Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

• Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

• Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

• Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

• Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

• Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

• Kelas Jabatan 8: R3.319.000

• Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

• Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

• Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

• Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

• Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

• Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

• Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut