Menurut Akbar, Lapas Kelas 1 Malang menerima pelimpahan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis, 26 Oktober 2023. Oleh karena itu, mereka diberikan pembebasan setelah menjalani hukuman penjara selama 9 bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa ketujuh tahanan tersebut dibebaskan langsung dan diantar oleh petugas kepolisian dari Polresta Malang Kota hingga ke rumah masing-masing pada Jumat dini hari. Pembebasan ini disengaja dilakukan pada Jumat dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami telah berkoordinasi dengan Kapolres dan pihak kejaksaan agar pembebasan ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. Karena itu, kami melakukan pembebasan pada pagi hari, yang berlangsung lancar, tanpa ada pendukung yang menunggu di depan, dan mereka juga diawasi oleh petugas kepolisian sampai tiba di rumah masing-masing," ungkap Budi Hermanto.
Editor : Arif Handono