get app
inews
Aa Read Next : Seorang Penyanyi Malu Buang Angin di Depan Pacar, Berakibat Masuk Rumah Sakit 

Hukum Menahan Kentut ketika Sholat, Membuat Batal atau Tetap Sah?

Sabtu, 19 Februari 2022 | 20:57 WIB
header img
Sholat

USTADZ Ammi Nur Baits ST BA mengungkap hukum menahan kentut ketika sholat. Ya, biasanya seseorang akan memilih menahan kentut demi melanjutkan sholatnya meski pikirannya kerap terganggu. Lantas, apakah sholatnya sah?

Mengutip keterangan ulama Ash-Shan'ani, Ustadz Ammi Nur Baits mengatakan bahwa hukum menahan kentut ketika sholat terbagi menjadi dua. Pertama, menahan kentut yang dorongannya kuat hingga wajahnya memerah. Kondisi ini termasuk kategori sholat sambil menahan buang air dan dianggap batal

"Maka kalau kondisinya seperti ini batal sholatnya. Masuk kategori sholat sambil menahan ingin buang air," ujar Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari Instagram @amminurbaits, Senin (14/2/2022).

Kedua, menahan kentut yang dorongannya ringan. Kebanyakan orang mungkin kerap mengalami hal ini. Dijelaskan oleh Ustadz Ammi, jika kentut tersebut hilang ketika ditahan dalam waktu singkat, maka sholatnya masih dianggap sah.

Ketika mau keluar, ditahan sebentar sudah hilang. Yang seperti ini sholatnya tetap sah. Mungkin bagian ini yang sering di antara kita melakukannya," tuturnya.

Ustadz Ammi juga mengatakan seharusnya seorang mukmin tidak memulai sholatnya jika merasa ingin kentut, buang air kecil, atau buang air besar. Selesaikan hajat terlebih dahulu, lalu berwudhu, kemudian sholat dengan khusyuk hati dan anggota badannya agar tetap konsentrasi sholatnya.

Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda, "Tidak ada sholat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas." (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

Maksud dua hadas adalah keinginan buang hajat, baik kencing atau buang air besar. Kentut memiliki makna yang sama dengan dua hal itu. Sebab kentut jika dorongannya sangat kuat akan sangat mengganggu orang yang sholat sebagaimana buang air besar atau kencing (Fatwa Imam Ibnu Baz).

Wallahu a'lam bishawab.

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut