BANDUNG, iNewsMalang.id - Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman akan memeriksa dugaan keberadaan fasilitas hotel bintang lima di Lapas Sukamiskin senilai Rp 900 juta. Informasi ini beredar dari pesan berantai terkait dugaan penipuan Rp900 juta di Lapas Sukamiskin, Bandung. Uang sebanyak itu diharapkan untuk membangun fasilitas sel seperti kamar hotel mewah.
“Yang pasti kita harus mengkonfirmasi pesan berantai terlebih dahulu terkait masalah ini,” kata Ketua Ombudsman RI M Najih saat dihubungi, Rabu (2/3/2022). Lebih lanjut dikatakannya, di Lapas tidak boleh ada upaya pelayanan yang dilakukan berdasarkan ketentuan ketidakseimbangan atau permintaan retribusi. Selain itu, menawarkan layanan tidak boleh terburu-buru diskriminatif.
“LP sebagai wadah penyelenggaraan pelayanan publik secara normatif dan prosedural tidak dibenarkan dalam praktik meminta ketidakseimbangan, retribusi atau bentuk lain yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian,” jelasnya.
Sebagai informasi, pesan berantai tersebar di aplikasi pesan singkat WhatsApp bahwa mereka yang ingin memiliki fasilitas mewah harus membayar Rp 900 juta. Namun, setelah uang disetor, pembangunannya tak kunjung selesai dan harus membayar lagi Rp 180 juta.
Ombudsman telah melakukan pemeriksaan pada tahun 2018. Dari sini, kami menemukan hasil yang mengejutkan ketika luas kamar Setnov dua kali lebih besar dari yang lain. Di dalam kamar, ada kasur besar yang bisa muat untuk dua orang tidur. Tak hanya itu, sel Setnov juga terlihat rapi dengan balutan wallpaper di dinding dan terdapat meja kerja yang sepertinya berfungsi untuk bekerja.
Editor : Arif Handono