get app
inews
Aa Read Next : Kematian Belasan Kucing Mati Diduga Diracun, Warga Malang Ultimatum Terduga Pelaku Satu Pekan

Pelaku Spesialis Pencurian Emas dan Uang di Rumah Kosong Diringkus Polisi

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:31 WIB
header img
Pelaku pencurian di rumah kosong dan barang bukti emas serta uang tunai. Foto: Humas Polres Malang

MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang membekuk seorang pelaku spesialis pencurian rumah kosong di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku berinisial AW (32), warga Desa Branang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian menggondol puluhan gram emas dan uang tunai dari rumah korban.

 

"Pelaku merupakan eksekutor dalam aksi pencurian ini," ungkap Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat ditemui di Mapolres Malang, Jumat (18/10/2024).

 

Penangkapan AW dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi pada Kamis (17/10/2024), setelah penyelidikan mendalam berdasarkan laporan dari korban, TU (49). Pencurian terjadi pada 13 Oktober 2024, saat TU sedang berjualan di pasar. 

 

Setibanya di rumah, ia terkejut mendapati pintu utama dan pintu kamar dalam keadaan terbuka.

 

"Saat korban pulang, ia mendapati kondisi rumah yang berantakan," jelas Dadang. Dari hasil pemeriksaan, uang tunai Rp 9 juta dan perhiasan emas seberat 43,24 gram hilang, ditambah dua unit ponsel milik korban. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 50 juta.

 

Setelah menerima laporan, Polsek Gondanglegi melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan bukti. Melalui proses identifikasi, polisi akhirnya berhasil melacak AW yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

 

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta dan beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual. Diketahui, AW tidak beraksi sendirian, ada satu pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran.

 

Modus operandi AW dan rekannya adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga. 

 

Akibat perbuatannya AW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

 

"Pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain," tutup Dadang. 

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut