get app
inews
Aa Text
Read Next : Santriwati Ponpes Mansyaul Ulum Raih Juara di Porsadin Nasional

Bawaslu Kabupaten Malang: Kades Talok Tidak Netral, Langgar UU Desa

Jum'at, 01 November 2024 | 13:26 WIB
header img
Tim Hukum Paslon Sanusi-Lathifah laporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa di Pilkada Kabupaten Malang. Foto: Istimewa.

MALANG - iNewsMalang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengumumkan temuan terkait netralitas kepala desa menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Agus Harianto, kepala desa Talok di Kecamatan Turen, dinyatakan tidak netral setelah melalui serangkaian penelitian dan pemeriksaan oleh Bawaslu.

 

Anggota Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan laporan yang diterima dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Pengawas Pemilihan. 

 

Hazairin menyebutkan, proses terhadap Kades Talok Agus Harianto sesuai dengan laporan bernomor 08/REG/LP/PB/Kab/16.23/X/2024. Pelapor merupakan Tim Hukum Paslon Salaf Rudi Santoso.

 

"Sudah dibahas di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) juga. Ini merupakan kesimpulan dari rapat pembahasan di Gakkumdu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2024).

 

Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, Kades Talok dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam kasus ini, Kades Talok terpenuhi unsur melakukan pelanggaran asas netralitas pada Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

"Terbukti tidak netral, meski demikian belum masuk pada ranah pidana pemilihan. Sehingga kami teruskan sebagai pelanggaran undang-undang lain, melanggar UU Desa," jelasnya.

 

Lebih lanjut, Hazairin menerangkan, Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi terkait hasil ini kepada Bupati Malang untuk kemudian ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Rekomendasi dikirim kepada Bupati Malang lantaran merupakan pejabat yang membina kepala desa. 

 

"Kades Talok masih dalam proses pemberkasan untuk diteruskan ke Bupati Malang dan BKPSDM dalam hari ini," imbuhnya.

 

Sebelumnya pihak Bawaslu juga menyatakan dua kades yang tidak netral, akan tetapi saat itu masih belum masa kampanye Pilkada 2024. Dua kepala desa lainnya adalah Kades Pujiharjo di Kecamatan Tirtoyudo dan Kades Sepanjang di Kecamatan Gondanglegi. 

 

"Sebelumnya ada Kades Pujiharjo dan Kades Sepanjang yang terbukti melakukan tindakan tidak netral tapi waktunya belum masa kampanye. Rekomendasinya kami kirimkan ke Bupati dan BPKSDM," pungkasnya.

 

 

 

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut