SURABAYA, iNewsMalang.id - Tersangka pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jawa Timur), Selasa (8/3/2022). Bambang menjawab pertanyaan itu setelah mangkir beberapa waktu lalu. “Rencana kami setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan,” kata Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman.
Taufiq mengatakan, Bambang ditetapkan tersangka karena terlibat suap menyuap dalam kompetisi Liga 3. Dia dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan pasal dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Taufiq memastikan pihaknya bakal menahan Bambang Suryo usai pemeriksaan. Alasannya, Bambang Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ahmad menjelaskan, Bambang Suryo dua kali melakukan suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 tahun 2021. "Untuk dua pertandingan, kemarin sudah diulang pertandingannya. Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Putra Gresik dengan Persema," katanya.
Mantan Wakapolres Pacitan itu mengatakan, dalam aksinya para tersangka terlibat praktik suap-menyuap pengaturan skor dengan nilai perputaran uang yang bervariasi. Paling kecil kisaran Rp5 juta. Bahkan ada juga senilai Rp20 juta, dan terakhir sekitar Rp70 juta. Diketahui, selain Bambang, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni DYPN, IM, FA, dan HP. Mereka dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana. Kasus ini disidik Polda Jatim setelah Komdis Asprov PSSI Jatim melaporkan empat orang oknum atas dugaan kasus percobaan suap pengaturan skor dalam kompetisi sepak bola Liga 3 pada November 2021 lalu.iNews Malang
Editor : Arif Handono