get app
inews
Aa Text
Read Next : Ade Armando Babak Belur Dihajar Massa, Kapolda: Pelaku Bukan Kelompok Mahasiswa

Bambang Suryo Ditahan, Polda Jatim Usut Pelaku Pengaturan Skor Lainnya

Rabu, 09 Maret 2022 | 18:28 WIB
header img
Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo ditahan Polda Jatim. Foto/iNews TV/Hari Tambayong

SURABAYA, iNewsMalang.id  - Polda Jatim menahan empat orang tersangka kasus pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jawa Timur (Jatim). Keempat orang tersebut, BS (Bambang Suryo), FA, IAH dan DYP.  "Iya, BS sudah ditahan, bersama 3 tersangka lain, setelah diperiksa. Jadi total ada 4 tersangka (ditahan)," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ahmad Taufiqurrahman, Rabu (9/3/2022).

Dalam menjalani pemeriksaanini, Bambang didampingi pengacaranya, Agustian Siagian. Dia telah membawa sejumlah berkas untuk pemeriksaan tambahan kali ini.  Salah satunya daftar nama terduga pelaku yang terlibat pengaturan skor. "Ada (nama orang) federasi, ada klub, juga semua," kata Bambang.

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jatim Ahmad Riyadh menyambut baik langkah kepolisian yang melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus suap dan pengaturan skor liga sepak bola. Menurutnya, ini menjadi langkah yang baik untuk mengembangkan ke kasus-kasus lainnya, seperti adanya dugaan mafia bola. "Untuk proses hukum, kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,"" ujarnya.

Terkait tuduhan Bambang bahwa ada pihak federasi dan juga klub yang turut terlibat dalam kasusnya, Riyadh justru meminta Bambang untuk terbuka. Dia minta Bambang untuk menyebut siapa saja yang terlibat dan dari federasi mana. "Kami serius soal kasus ini. Bahkan kami sudah membentuk tim yang secara khusus untuk mengusut kasus ini," tandas Riyadh.

Diketahui, kasus yang menyeret Bambang Suryo berawal laporan pemilik klub Liga 3, Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November tahun lalu. Dia melaporkan 2 pemain dan 1 kitman timnya ke Asprov PSSI Jatim. Sebab, 2 pemain dan 1 kitman itu diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry.

Setelah pengumpulan barang bukti, Ketua Komdis PSSI Jatim Makin melaporkannya ke Polda Jatim pada 22 November lalu. Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
 

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut