get app
inews
Aa Read Next : Reza Arap Kembalikan Uang Rp 1 Miliar Hasil Pemberian Doni Salmanan, Langsung Posting di Twitter

Tak Seindah Postingan Instagram, Tersangka Penipuan Opsi Biner, Crazy Rich Bandung Masuk Bui

Rabu, 09 Maret 2022 | 02:17 WIB
header img
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNewsMalang.id  - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan banyak memamerkan kekayaannya seperti mobil Ferrari biru, atau merah, dan motor besarnya. Tapi pada Rabu (9/3/2022) dini hari, nasib Doni Salmanan tak seindah foto-foto postingan di akun Instagram-nya. Doni Salmanan harus mendekam di balik jeruji penjara Mabes Polri.

Polisi baru saja menetapkan Doni Salmanan alias DS, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. "Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Ramadhan menambahkan, ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan dilakukan penahanan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. "Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," kata dia.


Konten Ferrari Doni Salmanan. (foto tangkapan layar @donisalmanan)

Dia menambahkan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara."Gelar perkara ini setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban," kata dia.

"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," kata dia. Ramadhan melanjutkan, atas perbuatannya, Doni Salmanan akan diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. iNews Malang

Editor : Arif Handono

Follow Berita iNews Malang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut