get app
inews
Aa Text
Read Next : Takjubnya Bernard Kerr Atlet Inggris dengan Atmosfer Indonesian Downhill 2024 dan Alam Kota Batu

Kronologi Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Batu Peras Pengasuh Ponpes Rp 380 Juta

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:30 WIB
header img
Barang bukti dan pelaku ditunjukkan dalam konferensi pers kasus dugaan pemerasan. (Foto: Avirista Midaada/ MPI)

KOTA BATU, iNewsMalang.id - Meminta uang ratusan juta dari salah satu pondok pesantren (Ponpes), oknum wartawan ditangkap polisi. Wartawan bernama Yohannes Lukman Adiwinoto (41) warga Blimbing, Kota Malang, diamankan bersama satu petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Batu, berinisial FDY (51) warga Kota Batu, yang juga merupakan aktivis perlindungan perempuan dan anak di Kota Batu, karena dugaan pemerasan dengan total uang Rp 380 juta.

FDY dan Yohannes Lukman Adiwinoto, tertangkap tangan oleh tim Satreskrim Polres Batu, usai dilaporkan oleh salah satu pengurus ponpes, di Kecamatan Bumiaji, berawal dari dugaan kasus pencabulan. Lukman dan FDY alias Fuad ini awalnya meminta uang sejumlah Rp 40 juta, kepada pengurus pondok pesantren.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan, bila kasus ini berawal dari tindakan dugaan pencabulan oleh salah satu pengasuh ponpes di Bumiaji, Kota Batu, pada 27 September 2024. Selama beberapa bulan proses penyelidikan, kedua orang ini mencoba melakukan proses mediasi mempertemukan antara korban dan dugaan pelaku pencabulan, meskipun korban menyepakati meneruskan ke proses hukum lebih lanjut.

"Dua orang ini melakukan inisiasi untuk melakukan pertemuan lagi dengan pihak yang diduga dalam kasus ini dia seorang pengurus, dalam satu tempat ini melakukan sebuah pertemuan di salah satu kafe berinisial OK," ujar Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (18/2/2025).

Di sana terjadi beberapa perbincangan yang sebenarnya masuk materi penyelidikan kepolisian yang diduga dimanfaatkan oleh kedua orang ini. Keduanya lantas meminta kepada pengurus ponpes untuk menyediakan uang sebesar Rp 40 juta, untuk menutup kasus ini dan memulihkan nama baik ponpes atas dugaan pencabulan.

"Uang 40 juta yang arahnya adalah digunakan untuk menutup kasus-kasus ini dan diberikan kepada sejumlah awak media, sekali lagi meminta uang sebesar 40 juta untuk diberikan kepada sejumlah alat media ini narasi yang dibangun," terangnya.

Total ada sebanyak 15 media yang dinarasikan dengan direncanakan menerima jatah dari uang itu. Namun dari hasil penyelidikan diketahui bahwa uang Rp 40 juta itu masuk ke kantong pribadi Lukman, FDY, dan salah satu pengacara yang disewa untuk membela pengasuh terduga pelaku pencabulan.

"Rencana pembagian distribusinya adalah saudara FDY menerima sebesar 3 juta, kemudian YLA (Yohannes Lukman Adiwinoto) menerima 22 juta yang digunakan oleh YLA, kemudian 15 juta digunakan YLA untuk membayar pengacara," jelasnya.

Namun ternyata kasus ini berlanjut dan membuat ponpes curiga. Bahkan pihak ponpes kembali berkomunikasi dengan dua orang tersangka, yang seolah-olah berpura-pura menjadi penyidik dengan menjelaskan beberapa proses tahapan hukumnya. Hal ini juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memberikan tekanan kepada pengurus ponpes.

"Selanjutnya tanggal 11 Februari 2025 pihak pondok merespon dengan menyiapkan uang sebesar 340 juta, dengan cara dua termin yang pertama 150 juta. Kemudian nanti dijanjikan sisanya lima hari kemudian," bebernya.

Dari sanalah pihak ponpes merasa telah menjadi korban pemerasan. Apalagi proses kasus pencabulan yang ditangani ternyata terus berjalan, meskipun dalam penyelidikan. Pihak Ponpes akhirnya melaporkan balik dua orang ini, sambil memberikan uang Rp 150 juta yang disepakati di awal komunikasi.

"Tanggal 12 Februari 2025 kami berhasil mengamankan di salah satu cafe yaitu saudara YLA dan saudara FDY, setelah sekali lagi menerima uang dari pondok yang diberikan dengan TKP di salah satu resto yang terletak di Desa Beji, Kecamatan Junrejo," paparnya.

"Jadi modus operandi ini adalah rekan-rekan sekalian yaitu menakut-nakuti untuk mendapatkan sejumlah keuntungan berupa uang ya dalam hal ini dan itu sudah dalam proses penyerahan pada saat dilakukan OTT," pungkasnya.

Editor : Saif Hajarani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut