JAKARTA, iNewsMalang.id – Bulan puasa harus diakui sebagai bulan yang cukup melelahkan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Tak terkecuali para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang menjalankan ibadah puasa. Oleh sebab itu kadang membuat semangat melayani masyarakat menurun.
Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran yang mengatur jam kerja para Pegawai Negeri Sipil selama bulan Ramadhan tahun 2022.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa latar belakang adanya SE tersebut adalah untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah selama bulan Ramadhan.
"Dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1443 Hijrah," tulis SE tersebut diikutip Minggu (27/3/2022).
Selanjutnya pada SE tersebut juga dijelaskan jam kerja tersebut berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja.
Adapun jam kerja untuk para ASN tersebut adalah sebagai berikut:
Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja
1. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30
2. Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30
Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja adalah sebagai berikut
1. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30
2. Untuk hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 14.00, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 hingga pukul 12.30 ( iNews Malang )
Editor : Arif Handono