JAKARTA, iNewsMalang.id – Durasi ceramah selama bulan Ramadhan dibatasi oleh pihak Kemenag dengan kisaran durasi waktu maksimal 15 menit. Pernyataan ini diungkapkan oleh Adib, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag.
Menurutnya durasi ceramah ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.
Aturan tersebut menjelaskan, selama bulan Ramadhan, pengurus serta pengelola tempat ibadah, dalam hal ini wajib memastikan bahwa pelaksanaan khotbah, tausyiah dan ceramah memenuhi ketentuan. Diantaranya adalah pelaksanaannya tidak lebih dari durasi 15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," ujar Adib, dalam diskusi daring FMB9 pada Senin (28/3/2022).
Walaupun saat ini sudah ada kelonggaran mengenai protokol kesehatan, ia tetap berharap durasi kegiatan dalam ruangan selama Ramadhan ini berlangsung tidak terlalu lama. Hal ini ditujukan agar masyarakat dapat menjaga kesehatan selama kurun waktu bulan Ramadhan.
"Untuk kegiatan kuliah Ramadan ini sering dikenal kultum. Artinya memang durasi waktunya memang tidak terlalu lama," kata Adib.
Editor : Arif Handono