Pemulihan Aset Dipercepat, KAI Daop 8 Libatkan Kejari Kota Malang
KOTA MALANG, iNewsMalang.id - Upaya pemulihan aset dan penguatan aspek hukum terus didorong PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya. Salah satunya melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang yang difokuskan pada penyelamatan aset dan penanganan persoalan hukum perusahaan.
Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak di Kota Malang, Sabtu. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.
Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, dukungan kejaksaan akan memperkuat langkah perusahaan dalam menuntaskan isu hukum, terutama yang berkaitan dengan aset.
“Dengan dukungan Kejari Kota Malang, kami optimistis penyelesaian masalah hukum, terutama pemulihan aset, bisa lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” kata Daniel.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut juga mencakup penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Kehadiran kejaksaan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran operasional bisnis KAI di wilayah Daop 8 Surabaya.
Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum.
KAI berharap sinergi ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan kepada pelanggan. Perusahaan menargetkan penyelesaian perkara hukum bisa berjalan lebih cepat dan berdampak langsung pada kinerja.
Di sisi lain, Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko menegaskan komitmen institusinya dalam mendampingi KAI. Ia menyebut, kolaborasi tidak hanya berfokus pada penanganan perkara, tetapi juga mencakup pencegahan melalui mitigasi risiko dan peningkatan kepatuhan hukum.
“Kami siap mendukung penyelesaian sengketa, pemulihan aset, dan tugas hukum lain di bidang perdata serta tata usaha negara,” ujar Tri Joko.
Editor : Ryan Haryanto