get app
inews
Aa Text
Read Next : Curanmor di Lowokwaru Malang, Dua Motor Scoopy Raib dari Teras Rumah

Polisi Bongkar Motif Kebakaran Gudang Rokok di Malang, Lima Orang Jadi Tersangka

Rabu, 29 April 2026 | 17:31 WIB
header img
Polisi Polresta Malang Kota ungkap motif kebakaran gudang rokok, terkait penggelapan internal.

MALANG, iNewsMalang.id - Kasus kebakaran gudang rokok milik PT Geganiswara Suket Teki di Kota Malang akhirnya terkuak. Polisi memastikan insiden pada Jumat (24/4/2026) sore itu bukan kebakaran biasa, melainkan aksi yang sengaja dibuat untuk menutupi praktik penggelapan di internal perusahaan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menyampaikan, temuan tersebut terungkap setelah dua pelaku awal, MAS dan AFR, diamankan.

“Setelah menangkap MAS dan AFR, kami menemukan fakta lebih besar. Kebakaran itu untuk menutupi penggelapan yang sudah lama berlangsung,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Pengusutan bermula dari rekaman CCTV di lokasi gudang yang diperiksa usai proses pemadaman. Dari sana, polisi mendapati indikasi kuat adanya unsur kesengajaan.

Pelaku diduga menunggu situasi gudang sepi setelah jam kerja berakhir. Mereka kemudian menyiapkan alat sederhana untuk memicu api, seperti botol minuman, obat nyamuk bakar, dan kapas.

“Bahan itu dipakai agar terlihat seperti kebakaran alami. Pelaku sempat mencabut CCTV karena dikira mati, padahal tetap merekam,” jelas Rahmad.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penetapan tiga tersangka lain, yakni EMF, POU, dan DS. Total lima orang terlibat dengan peran berbeda, mulai dari pekerja gudang hingga sopir yang membantu distribusi barang.

Para tersangka diketahui menggelapkan filter rokok milik perusahaan tanpa izin. Barang tersebut kemudian dijual melalui marketplace dan media sosial.

“Aksi ini dilakukan sejak Oktober–November 2025, sempat berhenti, lalu berlanjut lagi Januari 2026 hingga 23 April 2026,” ungkap Rahmad.

Kerugian akibat penggelapan ditaksir mencapai Rp 950 juta. Jika digabung dengan dampak kebakaran, total kerugian perusahaan mendekati Rp 7 miliar.

Dalam aksi terakhir, pelaku menjual sekitar 80 bal filter rokok senilai Rp 72 juta. Uang hasil penjualan dibagi, dengan AFR menerima Rp 32 juta, MAS Rp 27 juta, EMF Rp 7 juta, DS Rp 4 juta, dan POU Rp 2 juta.

Motif penggelapan disebut untuk keuntungan pribadi. Dari hasil pendalaman, polisi menyebut uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk foya-foya.

Aksi pembakaran dilakukan setelah para pelaku tertekan akibat audit internal perusahaan yang menemukan selisih stok.

“Mereka terdesak, lalu berusaha menghilangkan barang bukti dan jejak dengan membakar gudang,” tambahnya.

Dalam perkara ini, pelaku pembakaran dijerat Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara untuk penggelapan dalam jabatan, tersangka dikenakan Pasal 488 subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda kategori V.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat pemicu api dan mobil boks yang digunakan untuk mengangkut filter rokok hasil penggelapan.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut