Polresta Malang Kota Ringkus Dua Pelaku Curas Mahasiswa, Satu Buron Masuk DPO
MALANG, iNewsMalang.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa sejumlah mahasiswa di wilayah Kota Malang. Dua pelaku telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih diburu polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DS, 26, dan MM, 20. Keduanya merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Sementara seorang pelaku lain berinisial H alias Habibi hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang masuk pada awal Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada identitas para pelaku hingga akhirnya DS dan MM berhasil diamankan.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan komplotan tersebut pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku.
Korban kemudian diintimidasi dan diancam menggunakan pisau. Karena ketakutan, korban menyerahkan satu unit iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.
Sekitar sepekan kemudian, tepatnya pada dini hari 24 Mei 2026, kelompok tersebut kembali beraksi. Kali ini mereka menyasar tiga mahasiswa yang berada di kawasan Alun-Alun Kota Malang.
Dengan membawa celurit dan parang, para pelaku mengancam korban sebelum merampas dua telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Polisi lebih dulu menangkap MM di sebuah warung internet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari pemeriksaan awal, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi curas tersebut.
Keterangan MM kemudian dikembangkan hingga petugas berhasil menangkap DS di rumahnya pada hari yang sama.
Selain memburu satu pelaku yang masih buron, penyidik juga menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah berpindah tangan.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam pidana sesuai unsur tindak pidana dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
AKP Aji juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto