get app
inews
Aa Text
Read Next : PartiLibur Caravan Angkat Kota Batu Jadi Destinasi Festival Musik Awal Agustus

Viral di Medsos, Pencuri Tiang Rambu Bekas Milik Dishub Surabaya Dibekuk Polisi

Selasa, 09 Juni 2026 | 09:50 WIB
header img
Kakek 67 tahun pencuri tiang rambu di Surabaya ditangkap usai sempat kabur ke Lamongan.

SURABAYA, iNewsMalang.id – Video seorang pria lanjut usia membawa kabur tiang besi bekas rambu lalu lintas di Jalan Ikan Kerapu, Surabaya, sempat ramai di media sosial. Polisi akhirnya mengamankan pelaku yang diketahui bernama Sutiyo, 67, setelah sempat melarikan diri ke Lamongan.

Aksi pencurian itu terjadi di depan Satpas Colombo pada Minggu siang (24/5/2026). Saat beraksi, Sutiyo terlihat santai membersihkan sisa cor beton yang menempel di bagian bawah tiang sebelum mengangkutnya dari lokasi.

Dalam video yang beredar, tampak seorang tukang becak berada di sekitar tempat kejadian. Namun, polisi memastikan tukang becak tersebut tidak terlibat. Justru, dia sempat mengingatkan pelaku agar tidak membawa fasilitas milik pemerintah itu.

Peringatan tersebut tidak dihiraukan. Sutiyo tetap mengambil tiang besi tersebut dengan alasan barang itu sudah rusak dan tidak digunakan lagi.

Video viral itu kemudian menjadi petunjuk awal bagi Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tim patroli siber bergerak menelusuri identitas pelaku hingga mengetahui keberadaannya.

Saat mengetahui dirinya diburu polisi, Sutiyo memilih meninggalkan Surabaya dan menuju Lamongan. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi mendapati pelaku kembali ke kawasan Jalan Ikan Kerapu dan langsung menangkapnya.

Ketua Tim URC Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Khalifa Nasif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penelusuran rekaman video yang beredar di media sosial.

“Tim patroli siber kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota yaitu Lamongan,” ujar Khalifa, Senin (8/6/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiang besi bekas rambu lalu lintas milik Dinas Perhubungan Surabaya sebagai barang bukti. Saat ini, Sutiyo menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pria 67 tahun itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor : Ryan Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut