Arema FC Tempuh Proses Berlapis demi Datangkan 4 Pemain Asing
“Musim ini pengurusan dokumen empat pemain asing baru berjalan lancar. Prosesnya sudah dimulai sejak akhir musim lalu karena kesepakatan dengan pemain lebih dulu tercapai. Kendalanya hanya jadwal kedatangan yang sedikit mundur karena fluktuasi harga tiket pesawat,” ujarnya.
Setelah visa kerja diterbitkan, Arema masih harus mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) ke Kementerian Ketenagakerjaan. Klub juga menjalani proses wawancara sebagai pihak penjamin sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
KITAS menjadi syarat bagi pemain maupun pelatih asing untuk masuk ke Indonesia dan menuntaskan proses penandatanganan kontrak. Seluruh tahapan tersebut harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Oyek menegaskan Arema memilih mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan PSSI, I-League, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi pilihan paling aman meski proses administrasi kini lebih ketat.
“Arema memilih mengikuti seluruh regulasi yang berlaku. Cara itu yang paling aman,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengurusan dokumen sebenarnya bisa diserahkan kepada agen pemain. Namun, Arema tetap memilih mengurusnya sendiri karena klub tetap bertindak sebagai penjamin dan ingin memahami seluruh proses administrasi sekaligus menghindari biaya tambahan.
“Kalau melalui agen tentu ada biaya tambahan, belum tentu juga lebih cepat. Karena itu kami memilih mengurus sendiri meski lebih merepotkan,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto