get app
inews
Aa Text
Read Next : Arema FC Kalah 1-3 dari Persija, Marcos Santos Akui Intensitas Tim Menurun

Dugaan Beda Pendapat Soal Kontrak Proyek Perumahan di Malang, Pihak Kontraktor Layangkan Somasi

Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:14 WIB
header img
Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Foto: Ist

Tanggapan Pihak Pengembang

Di sisi lain, pihak pengembang menyatakan bahwa penyesuaian dan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan proyek. Pengembang menilai terdapat beberapa poin teknis dan tenggat waktu yang perlu disesuaikan kembali.

Pihak pengembang juga menyampaikan bahwa komunikasi telah dibangun melalui tingkatan penyampaian teguran serta dialog sebelum keputusan pengalihan pekerjaan diambil.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum kontraktor menekankan pentingnya verifikasi bersama atas dokumen administrasi, pencapaian progres fisik, serta riwayat pembayaran termin yang telah terealisasi agar permasalahan ini dapat diurai secara jernih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut