Jika Guru PPPK Jadi PNS, APBD Kota Malang Bisa Hemat Rp300 Miliar
MALANG, iNewsMalang.id - Rencana pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS bisa mengubah hitungan APBD Kota Malang. Sebab, sekitar Rp300 miliar anggaran pendidikan saat ini terserap untuk membayar gaji guru.
Jika nantinya guru PPPK menjadi PNS dan gajinya ditanggung APBN, beban Pemkot Malang berpotensi berkurang. Anggaran tersebut bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.
Namun, kebijakan itu belum bisa dimasukkan dalam pembahasan APBD 2027. Pemkot Malang masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku baru mengetahui rencana tersebut melalui pemberitaan media. Pemkot belum menerima surat maupun petunjuk terkait mekanisme perubahan status guru PPPK.
“Sementara dari media. Tapi nanti terkait dengan suratnya, kami belum dapat,” kata Wahyu.
Karena belum ada kepastian, Pemkot masih menggunakan skema penganggaran yang berlaku saat ini. Meski begitu, Wahyu berharap kebijakan tersebut terealisasi karena akan memberi ruang lebih besar bagi APBD Kota Malang.
“Diangkat jadi PNS dan untuk gaji dan lain-lainnya ditanggung APBN, maka akan lebih banyak membantu terkait dengan kerangka APBD yang ada di Kota Malang,” ujarnya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik mengatakan, Pemkot tetap harus menyiapkan anggaran gaji PPPK selama belum ada instruksi dari pemerintah pusat.
Pada APBD 2026, anggaran pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang mencapai Rp727,13 miliar setelah mendapat tambahan Rp27,95 miliar dalam Perubahan APBD. Sekitar Rp300 miliar di antaranya dialokasikan untuk belanja gaji guru.
Jika pembiayaan guru PPPK nantinya dialihkan ke APBN, anggaran daerah bisa digunakan untuk kebutuhan lain.
“Kalau nanti itu digeser ke sana, kan ini bisa dialihkan ke tempat lain,” kata Asmualik.
DPRD meminta Pemkot memperjelas komunikasi dengan pemerintah pusat. Kepastian diperlukan agar daerah bisa menghitung kebutuhan belanja pegawai secara lebih tepat.
Asmualik juga menyinggung SILPA yang kerap muncul akibat anggaran gaji sudah disiapkan, sementara jabatan yang tersedia belum terisi. Kondisi itu disebut masih terjadi pada sejumlah jabatan kepala sekolah SMP di Kota Malang.
“Ternyata kalau sampai setahun tidak diisi, ya jadi SILPA. Itu yang kami kritik,” ujarnya.
Hingga kini, Komisi D DPRD Kota Malang juga belum mengetahui mekanisme perubahan status guru PPPK menjadi PNS. Pembahasan khusus dengan Disdikbud Kota Malang pun belum dilakukan.
Untuk sementara, Pemkot Malang tetap menghitung kebutuhan belanja guru dengan skema lama sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.
Editor : Ryan Haryanto